Cara Mendapatkan KTA Satpam Tanpa Ikut Pendidikan, Apa Bisa? Nah Lho!

Author: Pengurus Website Tanggal: February 12, 2025
Cara Mendapatkan KTA Satpam Tanpa Ikut Pendidikan, Apa Bisa? Nah Lho!

Banyak orang bertanya, “Apa bisa dan bagaimana cara mendapatkan KTA Satpam tanpa mengikuti pendidikan Satpam?” Jawaban singkatnya: tidak bisa. Satu-satunya cara yang legal dan sah untuk mendapatkan Kartu Tanda Anggota (KTA) Satpam adalah dengan mengikuti pendidikan Satpam di instansi resmi yang berwenang.

Namun, ada pihak-pihak yang mencoba mencari jalan pintas dengan membuat KTA Satpam palsu. Tindakan ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko menimbulkan konsekuensi serius. Simak informasi lengkapnya di bawah ini.

Syarat Resmi untuk Mendapatkan KTA Satpam

Untuk memperoleh KTA Satpam yang resmi, seseorang harus melalui serangkaian prosedur yang telah ditetapkan oleh kepolisian dan lembaga pelatihan yang berwenang. Berikut adalah tahapan yang harus dilakukan:

  1. Mengikuti Pendidikan Satpam: Calon Satpam wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan Satpam yang diselenggarakan oleh lembaga resmi yang telah mendapatkan izin dari kepolisian. Pendidikan ini terbagi menjadi beberapa tingkatan:

    • Gada Pratama (tingkat dasar)
    • Gada Madya (tingkat menengah)
    • Gada Utama (tingkat lanjutan untuk supervisor Satpam)
  2. Lulus Ujian dan Sertifikasi: Setelah menyelesaikan pelatihan, peserta akan mengikuti ujian yang menentukan apakah mereka layak menjadi anggota Satpam yang bersertifikat.

  3. Pengajuan Pembuatan KTA Satpam: Setelah lulus, peserta dapat mengajukan KTA Satpam resmi melalui instansi yang menyelenggarakan pelatihan.

  4. Verifikasi oleh Kepolisian: Kepolisian akan melakukan pengecekan terhadap calon pemegang KTA sebelum kartu tersebut diterbitkan.

Dengan mengikuti prosedur di atas, seorang Satpam akan mendapatkan KTA yang resmi dan sah.

Bahaya dan Sanksi Membuat KTA Satpam Palsu

Banyak orang tergiur untuk membuat KTA Satpam palsu dengan harapan bisa langsung bekerja tanpa harus melalui pelatihan. Padahal, hal ini melanggar hukum dan memiliki konsekuensi serius, di antaranya:

1. Sanksi Pidana

Membuat atau menggunakan KTA Satpam palsu dapat dikenakan pasal pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman:

  • Maksimal 6 tahun penjara bagi pembuat atau pengguna dokumen palsu lihat disini.

2. Denda dan Hukuman Administratif

Jika seseorang ketahuan menggunakan KTA Satpam palsu, selain hukuman pidana, mereka juga bisa dikenakan denda administratif dan masuk daftar hitam yang membuat mereka tidak bisa bekerja sebagai Satpam secara resmi.

3. Pencabutan Izin Usaha bagi Perusahaan yang Menerima Satpam Ilegal

Perusahaan yang mempekerjakan Satpam dengan KTA palsu juga bisa dikenakan sanksi, termasuk pencabutan izin usaha oleh pihak berwenang.

4. Risiko di Lapangan

Seorang Satpam yang tidak memiliki sertifikasi resmi bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain karena kurangnya pelatihan dalam menangani situasi keamanan. Ini dapat menyebabkan kerugian materiil dan bahkan nyawa. Baca beritanya disini https://news.detik.com/berita/d-3003666/ada-ada-saja-bisnis-haram-2-pria-ini-memalsukan-sertifikat-pelatihan-satpam.

Cek juga artikel ini: Jasa Pembuatan KTA Satpam

Cara Mengecek Keaslian KTA Satpam

Untuk menghindari kasus pemalsuan, berikut beberapa cara untuk mengecek keaslian KTA Satpam:

  • Periksa nomor registrasi yang tercantum pada kartu.
  • Pastikan ada cap resmi dari instansi yang mengeluarkan KTA.
  • Verifikasi ke pihak kepolisian atau lembaga pelatihan Satpam.
  • Hindari membeli KTA secara online dari pihak yang tidak jelas legalitasnya.

Satu-satunya cara yang sah dan legal untuk mendapatkan KTA Satpam adalah dengan mengikuti pendidikan dan pelatihan resmi yang diselenggarakan oleh instansi yang telah mendapatkan izin dari kepolisian. Membuat atau menggunakan KTA Satpam palsu adalah tindakan ilegal yang dapat berujung pada hukuman pidana.

Berikut ini informasi nama perusahaan Outsourcing Security (Satuan Pengamanan Satpam) yang dapat Anda pertimbangkan.

PT. Fajarmerah Indo Service

PT. Fajarmerah Indoservice perusahaan outsourcing besar & mapan di Indonesia. Kami menyediakan tenaga kerja dengan attitude dan mental yang baik, terdidik, terlatih, berpengalaman dan bersemangat untuk bekerja dan ditempatkan diseluruh Indonesia.

Layanan yang diberikan oleh PT. Fajarmerah Indo Service:

  1. Diklat Satpam Gada Pratama
  2. Outsourcing Satpam
  3. Jasa pengamanan personal
  4. Jasa pengamanan properti
  5. Jasa pengamanan proyek
  6. Jasa pengawalan uang
  7. Jasa bodyguard
  8. Jasa driver & ajudan
  9. Outsourcing backend staff
  10. Outsourcing frontend staff

Info Perusahaan:

  • Komplek Ruko SOHO No.9H Jl. Jeruk Raya No.001 Jagakarsa, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12620
  • 0822-1014-0182
  • https://fajarmerahgroup.com/
  • Sertifikat ABUJAPI: 01378/09-12-2020
Kunjungi PT. Fajarmerah Indo Service

Bagi yang ingin bekerja sebagai Satpam, jangan tergoda dengan jalan pintas yang justru bisa membawa masalah di kemudian hari. Pastikan Anda mendapatkan KTA Satpam yang resmi agar dapat bekerja dengan aman dan profesional.

Informasi Pilihan

Informasi Terkait