KTA Satpam Berlaku Berapa Lama? Ini Jawabannya!

Author: Pengurus Website Tanggal: March 8, 2025
KTA Satpam Berlaku Berapa Lama? Ini Jawabannya!

Kartu Tanda Anggota (KTA) Satpam adalah dokumen resmi yang menandakan bahwa seseorang telah memenuhi syarat sebagai petugas satuan pengamanan. Kepemilikan KTA ini sangat penting, karena berfungsi sebagai bukti legalitas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas pengamanan. Namun, banyak yang masih bertanya, KTA Satpam berlaku berapa lama?

Masa Berlaku KTA Satpam

KTA Satpam memiliki masa berlaku yang terbatas dan harus diperpanjang setelah jangka waktu tertentu. Secara umum, KTA Satpam berlaku selama 5 tahun sejak tanggal diterbitkan. Setelah masa berlaku habis, pemegang KTA wajib melakukan perpanjangan untuk tetap dapat bekerja secara legal sebagai satuan pengamanan.

Berikut ini informasi nama perusahaan Outsourcing Security (Satuan Pengamanan Satpam) yang dapat Anda pertimbangkan.

PT. Fajarmerah Indo Service

PT. Fajarmerah Indoservice perusahaan outsourcing besar & mapan di Indonesia. Kami menyediakan tenaga kerja dengan attitude dan mental yang baik, terdidik, terlatih, berpengalaman dan bersemangat untuk bekerja dan ditempatkan diseluruh Indonesia.

Layanan yang diberikan oleh PT. Fajarmerah Indo Service:

  1. Diklat Satpam Gada Pratama
  2. Outsourcing Satpam
  3. Jasa pengamanan personal
  4. Jasa pengamanan properti
  5. Jasa pengamanan proyek
  6. Jasa pengawalan uang
  7. Jasa bodyguard
  8. Jasa driver & ajudan
  9. Outsourcing backend staff
  10. Outsourcing frontend staff

Info Perusahaan:

  • Komplek Ruko SOHO No.9H Jl. Jeruk Raya No.001 Jagakarsa, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12620
  • 0822-1014-0182
  • https://fajarmerahgroup.com/
  • Sertifikat ABUJAPI: 01378/09-12-2020
Kunjungi PT. Fajarmerah Indo Service

Proses Perpanjangan KTA Satpam

1. Persyaratan Perpanjangan KTA

Agar KTA Satpam tetap berlaku, pemegangnya harus melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku habis. Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku
  • Fotokopi KTA Satpam yang akan diperpanjang
  • Surat rekomendasi dari perusahaan atau lembaga tempat bekerja
  • Sertifikat pelatihan Gada Pratama, Gada Madya, atau Gada Utama (sesuai jenjang)
  • Pas foto terbaru dengan latar belakang sesuai ketentuan
  • Membayar biaya administrasi sesuai kebijakan yang berlaku

2. Tempat Perpanjangan KTA Satpam

Perpanjangan KTA Satpam dapat dilakukan di lembaga yang berwenang, seperti:

  • Polda atau Polres setempat yang memiliki unit pembinaan Satpam
  • Lembaga pelatihan keamanan yang bekerja sama dengan kepolisian
  • Perusahaan jasa pengamanan yang memfasilitasi perpanjangan bagi anggotanya

3. Prosedur Perpanjangan KTA Satpam

Berikut ini informasi nama perusahaan Outsourcing Security (Satuan Pengamanan Satpam) yang dapat Anda pertimbangkan.

PT. Suniba Karya Mandiri

Outsourcing Security, Driver, Cleaning Service (Front & Back Office Staff) Dipercaya selama 12 tahun. Siap berikan solusi pasti untuk kebutuhan perusahaan Anda.

Layanan yang diberikan oleh PT. Suniba Karya Mandiri:

  1. Diklat Satpam Gada Pratama
  2. Outsourcing Satpam
  3. Jasa pengamanan personal
  4. Jasa pengamanan properti
  5. Jasa pengamanan proyek
  6. Jasa pengawalan uang
  7. Jasa bodyguard
  8. Jasa driver & ajudan
  9. Outsourcing backend staff
  10. Outsourcing frontend staff

Info Perusahaan:

  • Jl. Tanjung Tirta, Kalitirta RT07 RW013 No.095A, Kaliajir Lor, Berbah, Selman, Yogyakarta.
  • 0852-1158-8586
  • https://sunibakaryamandiri.co.id/
  • Sertifikat ABUJAPI: 05095/19-12-2024
Kunjungi PT. Suniba Karya Mandiri

Berikut langkah-langkah perpanjangan KTA Satpam:

  • Mengumpulkan dokumen persyaratan yang telah disebutkan di atas.
  • Mengajukan permohonan perpanjangan ke lembaga yang berwenang.
  • Menjalani uji kompetensi atau pelatihan tambahan jika diperlukan.
  • Menunggu proses verifikasi dari pihak yang berwenang.
  • Mendapatkan KTA baru setelah perpanjangan disetujui.

Apa yang Terjadi Jika KTA Satpam Kadaluarsa?

Jika KTA Satpam sudah habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang, maka pemegangnya tidak diperbolehkan bekerja sebagai Satpam. Hal ini dapat berdampak pada status pekerjaan di perusahaan tempat bekerja, karena bekerja tanpa KTA yang masih berlaku dianggap tidak sah menurut aturan yang berlaku.

Berikut ini informasi nama perusahaan Outsourcing Security (Satuan Pengamanan Satpam) yang dapat Anda pertimbangkan.

PT. Alugoro Sakti Perkasa

PT. Alugoro Sakti Perkasa perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengamanan dan keamanan. Kami menyediakan jasa pengamanan dan keamanan yang terbaik untuk Anda.

Layanan yang diberikan oleh PT. Alugoro Sakti Perkasa:

  1. Diklat Satpam Gada Pratama
  2. Outsourcing Satpam
  3. Jasa pengamanan personal
  4. Jasa pengamanan properti
  5. Jasa pengamanan proyek
  6. Jasa pengawalan uang
  7. Jasa bodyguard
  8. Jasa driver & ajudan
  9. Outsourcing backend staff
  10. Outsourcing frontend staff

Info Perusahaan:

  • Rukan Tendean Square Kav.6 Lt 3 Jl. Wolter Monginsidi No.122-124, Petogogan, Kebayoran Baru Jakarta Selatan - DKI Jakarta 12170
  • 0822-1159-7133
  • https://alugorosaktiperkasa.com/
  • Sertifikat ABUJAPI: 02999/13-01-2023
Kunjungi PT. Alugoro Sakti Perkasa

KTA Satpam memiliki masa berlaku 5 tahun dan harus diperpanjang sebelum habis agar tetap dapat digunakan. Proses perpanjangan melibatkan pengumpulan dokumen, pengajuan permohonan, serta kemungkinan uji kompetensi tambahan. Dengan memperpanjang KTA tepat waktu, seorang Satpam dapat terus bekerja secara legal dan profesional.

Informasi Pilihan

Informasi Terkait